Chabibi Syaefudin Sampaikan Analisis soal Kasus Dugaan Korupsi Djaka Budi Utama

1 day ago 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama saat memimpin konferensi pers di Aceh untuk memaparkan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang 2025 dilanjutkan dengan pemusnahan barang hasil penindakan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com - Pengamat Strategi Intelijen dari Universitas Indonesia M. Chabibi Syaefudin menyampaikan analisis terkait munculnya dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam suatu perkara tindak pidana korupsi yang perlu dipandang secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan kerangka ilmiah serta prinsip hukum yang berlaku.

"Dalam studi intelijen, kriminologi, dan perilaku korupsi, keterlibatan seseorang dalam suatu jaringan kejahatan tidak dapat disimpulkan hanya karena penyebutan nama, hubungan struktural, ataupun jabatan yang dimiliki," kata Chabibi dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6/20026).

Sebagai alumni Magister Ilmu Intelijen Universitas Indonesia, Chabibi memandang bahwa analisis terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan melalui pendekatan multidimensional, salah satunya dengan menggunakan teori GONE (Greed, Opportunity, Needs, dan Exposure), yang dikembangkan oleh Jack Bologne.

"Teori tersebut menegaskan bahwa korupsi tidak lahir semata-mata karena adanya jabatan atau kekuasaan, melainkan karena terpenuhinya empat unsur utama yang saling berkaitan," ucapnya.

Dalam konteks dugaan yang diarahkan kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, katanya, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah apakah terdapat unsur greed atau keserakahan yang dapat dibuktikan secara objektif.

Dia menuturkan bahwa keserakahan dalam teori GONE ditunjukkan melalui adanya motif memperoleh keuntungan pribadi secara berlebihan, akumulasi kekayaan yang tidak wajar, ataupun perilaku konsumtif yang menunjukkan dorongan material yang tinggi.

"Hingga saat ini, apabila unsur tersebut belum dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, maka sangat prematur menyimpulkan adanya motif koruptif," kata Chabibi.

Unsur kedua adalah opportunity atau kesempatan. Dalam birokrasi modern, khususnya pada institusi besar seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, katanya, kewenangan administrasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan tersebar pada berbagai tingkatan organisasi.

Pengamat Strategi Intelijen dari Universitas Indonesia M. Chabibi Syaefudin menyampaikan analisis soal kasus yang menyeret Djaka Budi Utama.

Read Entire Article
Kabar berita |