CV Fajar Sinar Berkah Resmi Kantongi Izin NPPBKC dari Bea Cukai Malang

1 week ago 5

CV Fajar Sinar Berkah Resmi Kantongi Izin NPPBKC dari Bea Cukai Malang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Malang menyerahkan izin NPPBKC kepada perwakilan CV Fajar Sinar Berkah, Kamis (2/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - CV Fajar Sinar Berkah selaku pengusaha pabrik hasil tembakau resmi memperoleh izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang pada Kamis (2/7).

NPPBKC adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memproduksi, menyimpan, mengimpor, menyalurkan, atau menjual eceran barang kena cukai (BKC).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan izin NPPBKC resmi diberikan setelah perwakilan perusahaan melaksanakan pemaparan proses bisnis perusahaan di hadapan kepala kantor beserta Tim NPPBKC.

“Pemaparan proses bisnis NPPBKC adalah tahapan krusial di mana calon pengusaha mempresentasikan operasional perusahaannya kepada Bea Cukai," kata Johan dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Dia menjelaskan tujuan pemaparan proses bisnis untuk meyakinkan pihak Bea Cukai bahwa perusahaan memahami dan siap mematuhi seluruh ketentuan cukai yang berlaku sebelum izin diterbitkan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung direktur beserta jajaran tim CV Fajar Sinar Berkah.

Pada kesempatan itu, perwakilan perusahaan memaparkan secara menyeluruh proses bisnis yang akan dijalankan, mulai dari alur produksi, pengadaan bahan baku, sistem administrasi, hingga mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.

Selanjutnya, Kepala Kantor Bea Cukai bersama tim melakukan penelitian dan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh aspek yang dipaparkan guna memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.

Dukung ketertiban berusaha, CV Fajar Sinar Berkah resmi mengantongi izin NPPBKC dari Bea Cukai Malang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |