Dampak Buruk Jika Polri Rangkap Jabatan Sipil

3 hours ago 1

Selasa, 23 Desember 2025 – 17:13 WIB

Dampak Buruk Jika Polri Rangkap Jabatan Sipil - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Anggota Polri rangkap jabatan. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pakar Analisis Kebijakan Publik Subarsono menyoroti dampak buruk anggota Polri aktif yang merangkap jabatan sipil.

Kebijakan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Subarsono menilai akan ada potensi mengganggu tata kelola pemerintahan sipil hingga mereduksi prinsip meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Saya melihat secara rasional fenomena ini sebagai perebutan sumber daya ekonomi yang bisa mensejahterakan anggotanya dan kemunduran dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya, Selasa (23/12).

Dia menganggap bahwa anggota kepolisian yang bercokol di jabatan sipil akan melahirkan otoritarianisme dan mengganggu jalannya birokrasi yang telah dibangun secara partisipatif dan dialogis.

“Polisi adalah aparat yang memegang prinsip satu komando, sementara budaya organisasi sipil bertumpu pada dialog dan ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil,” ujarnya. 

Subarsono menegaskan bahwa sudah seharusnya institusi sipil dipimpin oleh warga sipil, bukan oleh anggota Polri.

Lebih lanjut, presiden diminta untuk tegas dengan mencabut Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 karena tidak sejalan dengan putusan MK tersebut.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang rangkap jabatan sipil menuai kritik karena bisa berdampak pada tata kelola pemerintahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |