Dapat Rp200 Ribu Per Hari, Angkot di Puncak Bogor Dilarang Beroperasi Selama Nataru

4 hours ago 4

Minggu, 21 Desember 2025 – 07:00 WIB

Dapat Rp200 Ribu Per Hari, Angkot di Puncak Bogor Dilarang Beroperasi Selama Nataru - JPNN.com Jabar

Ilustrasi angkot. Foto: Yogi Faisal/JPNN

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak selama empat hari pada periode libur akhir tahun 2024.

Kebijakan ini disertai pemberian kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari kepada sopir dan pemilik kendaraan yang terdampak.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan penghentian operasional tersebut berlaku pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2024.

Kebijakan itu diterapkan guna mendukung pengaturan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak.

“Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan,” ujar Bayu.

Bayu menjelaskan, kompensasi diberikan secara langsung oleh pemerintah kepada penerima yang telah terdata dan diverifikasi.

Penerima kompensasi mencakup sopir serta pemilik kendaraan angkutan umum yang beroperasi di jalur Puncak, sesuai dengan data transportasi yang telah diverifikasi sebelumnya.

Kebijakan ini secara khusus berlaku bagi angkutan umum yang melayani rute Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak selama empat hari pada periode libur akhir tahun 2024

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |