jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi mengimbau jemaah calon haji yang telah masuk kuota keberangkatan tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi agar segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama.
Imbauan tersebut disampaikan guna menghindari kendala administrasi sekaligus menjaga kuota haji daerah pada masa mendatang.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Mulyono Hilman Hakim, mengatakan jamaah yang telah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dan dinyatakan masuk kuota haji 2026 diharapkan tidak menunda proses pelunasan.
“Saya selalu berupaya melalui kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah untuk menyampaikan kepada jamaah agar segera melakukan pelunasan. Apabila tidak melunasi, hal itu dapat berdampak pada pengurangan kuota haji Kabupaten Bekasi pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Mulyono.
Ia menjelaskan, nominal pelunasan Bipih reguler berkisar antara Rp30 juta hingga Rp31 juta. Jemaah dapat memantau rincian biaya serta status pelunasan melalui aplikasi Satu Haji bagi yang telah terdaftar dalam sistem tersebut.
Namun demikian, tingkat pelunasan Bipih jamaah calon haji Kabupaten Bekasi masih tergolong rendah.
Sejak dibukanya masa pelunasan pada Senin (24/11), jumlah jamaah yang telah melunasi Bipih baru mencapai 564 orang atau sekitar 16 persen dari total kuota 3.573 jemaah.
“Kuota Kabupaten Bekasi sebanyak 3.573 orang. Hingga saat ini yang sudah melunasi baru 564 orang. Masih terdapat 3.009 jamaah yang belum melunasi. Batas akhir pelunasan ditetapkan pada Selasa, 23 Desember,” katanya.


















































