Demi Kepastian Hukum, MK Potong Pasal Karet UU Pemberantasan Korupsi

6 hours ago 3

Ilustrasi - Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak mudah disalahartikan. Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan atas permohonan yang dimohonkan advokat Hermawanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3).

Dalam bagian pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan frasa "atau tidak langsung" dalam ketentuan soal perintangan peradilan memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan. Perbuatan itu, imbuh Arsul, seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Apabila dikaitkan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung. Potensi yang sama, menurut MK, juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.

MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum. "Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization," ucap Arsul.

Kondisi yang demikian justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, masyarakat tidak dapat memprediksi apakah tindakan yang sejatinya dibenarkan secara hukum akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Selain itu, MK menilai frasa "secara langsung atau tidak langsung" sering menimbulkan tafsir yang tidak tunggal sehingga selain menyebabkan ketidakpastian hukum, acapkali juga menciptakan kesewenang-wenangan.

Pada tataran tersebut, Mahkamah berpendirian frasa tersebut berpotensi digunakan secara karet untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum. Di samping itu, secara universal, MK merujuk pada Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi. Ternyata, frasa "secara langsung atau tidak langsung" tidak menjadi bagian dalam delik perintangan peradilan.

"Artinya, secara universal, eksistensi delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak tergantung pada ada atau tidaknya frasa secara langsung atau tidak langsung," ujarnya.

MK hapus frasa "secara tidak langsung" di pasal obstruction of justice UU Tipikor agar tak multitafsir.

Read Entire Article
Kabar berita |