jatim.jpnn.com, SITUBONDO -
Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo bersama sejumlah serikat pekerja menolak dan meminta peninjauan ulang Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 937 Tahun 2025 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Situbondo 2026 sebesar Rp2.483.962.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo Dr Muhammad Yahya meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau kembali keputusan tersebut dan mempertimbangkan usulan Bupati Situbondo terkait penyesuaian UMK menjadi Rp2.539.867.
"Kami segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto, tentu kami optimistis surat penolakan ini akan diterima dan gubernur melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK Situbondo," kata Yahya, Kamis (25/12).
Yahya menyatakan pengusulan besaran UMK 2026 yang diajukan Dewan Pengupahan Situbondo telah mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku.
"Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah, kalau pun masih ada yang salah, kami tinjau ulang dan mengusulkan kembali," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Muhammad Kholil menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan indikator utama meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa.
Menurutnya, data pertumbuhan ekonomi dan inflasi bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan penentuan alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan. Pertumbuhan ekonomi Situbondo tercatat 6,16 persen, inflasi 3,22 persen, dan alfa 0,9.
"Merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa, akhirnya diusulkan oleh Bupati ke Gubernur dengan besaran UMK sebesar Rp2.539.867, tetapi ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui," kata Kholil.

















































