jpnn.com, BANDUNG - Polisi telah menangkap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025).
Resbob merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran video bermuatan ujaran kebencian.
Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Ditressiber Polda Jabar) Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob ditangkap sekira pukul 13.00 WIB. Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
Resbob tiba Mapolda Jawa Barat pukul 23.15 WIB malam, menggunakan mobil berkelir hitam. Turun dari mobil, dia dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Resbob tampak mengenakan jaket abu-abu, celana hitam, dan tangan dalam keadaan terborgol. Dia datang sambil tertunduk malu.
Pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu langsung digiring ke ruang tahanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum ditangkap, Resbob sempat melarikan diri ke beberapa tempat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kami sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," kata Kombes Pol Resza kepada wartawan di Bandung.





















































