Disdikpora Terbitan SE Pemenuhan Hak Murid yang Tidak Diskriminatif

1 week ago 8

Kamis, 30 Juli 2026 – 13:30 WIB

Disdikpora Terbitan SE Pemenuhan Hak Murid yang Tidak Diskriminatif - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Salah satu SMA di Yogyakarta. Foto: dok.JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 tertanggal 27 Juli 2026 tentang Penjaminan Pemenuhan Hak Murid dalam Layanan Pendidikan Agama dan Penguatan Budaya Sekolah yang Inklusif, Aman, Nyaman, dan Nondiskriminatif. 

Langkah tersebut diambil menyusul isu adanya siswa nonmuslim yang disebut tidak mendapatkan ruang layak saat pelajaran agama.

Plt Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap aduan tersebut. 

"Kami meminta jajaran terkait melakukan penelusuran melalui Balai Dikmen kabupaten/kota. Jika diperlukan, pengecekan juga dilakukan sampai ke tingkat satuan pendidikan agar informasi yang diterima dapat dipastikan kebenarannya," ujar Setiadi pada Rabu (29/7).

Balai Dikmen diminta melakukan komunikasi dengan sekolah untuk memperoleh gambaran kondisi yang sebenarnya.

"Aduan yang kami terima belum menyebutkan sekolah yang dimaksud sehingga perlu dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada sekolah," ujarnya. 

Dia menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di DIY memiliki standar pelayanan yang menjamin terpenuhinya hak setiap peserta didik tanpa membedakan latar belakang agama.

Adapun surat edaran itu ditujukan kepada kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri se-DIY. (mcr25/jpnn)

Muncul aduan sebuah sekolah di DIY tidak menyediakan ruangan layak bagi murid nonmuslim belajar agama.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |