DJKI Kementerian Hukum Imbau Musisi & Pencipta Pastikan Keanggotaan dalam LMK

1 day ago 4

DJKI Kementerian Hukum Imbau Musisi & Pencipta Pastikan Keanggotaan dalam LMK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirjen DJKI Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan pengelolaan royalti harus mencermati peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Foto: Dok DJKI

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau para pencipta, musisi, serta pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaannya pada LMK yang sesuai dan memperbarui data secara berkala. 

Pelindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme yang sah menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional yang adil dan berkeadilan.

Dirjen DJKI Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan pengelolaan royalti harus mencermati peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).

Hermansyah menjelaskan proses pengelolaan royalti dimulai setelah royalti dihimpun oleh LMKN. 

Kemudian LMKN akan mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing LMK. 

Menurut dia, perhitungan tersebut didasarkan pada data penggunaan lagu dan/atau musik yang wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti. 

Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai dengan data yang lengkap.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau para pencipta, musisi menjadi anggota LMK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |