Dunia Hari Ini: Malaysia Melarang Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

6 hours ago 6

 Malaysia Melarang Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dunia Hari Ini: Malaysia Melarang Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Anda sedang membaca laporan Dunia Hari Ini edisi Selasa, 2 Juni 2026 yang menyajikan laporan selama 24 jam terakhir.

Berita utama kami hadirkan dari Malaysia.

Malaysia larang medsos untuk anak di bawah 16 tahun

Malaysia melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk mendaftarkan akun di platform media sosial, sebagai upaya untuk melindungi anak di bawah umur dari paparan konten berbahaya secara online.

Sejak Senin kemarin, platform media sosial termasuk Facebook dan Instagram milik Meta Platforms, TikTok, dan YouTube milik Alphabet, harus melakukan verifikasi usia menurut Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Denda hingga 10 juta ringgit, atau lebih dari Rp45 juta, dapat dikenakan pada perusahaan media sosial yang gagal mematuhi peraturan tersebut.

"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk melarang pengguna anak-anak mengakses internet atau menutup akses mereka ke teknologi," bunyi pernyataan pemerintah.

Pemerintah mengatakan langkah ini diambil untuk menuntut tanggung jawab platform media sosial, orang tua, dan wali dalam melindungi anak di bawah umur di dunia daring.

Unjuk rasa menentang fasilitas karantina Ebola di Kenya

Senin kemarin, ratusan orang turun ke jalan di kota Nanyuki, Kenya tengah, untuk memprotes langkah Amerika Serikat mendirikan fasilitas karantina Ebola di kawasan pangkalan militer.

Malaysia ikut melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk mendaftarkan akun di platform media sosial, sebagai upaya untuk melindungi anak di bawah umur dari paparan konten berbahaya secara online

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |