bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali memastikan komitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping.
Penutupan total TPA Suwung ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.
Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali I Made Rentin memimpin pembahasan teknis penutupan TPA tersebut dengan pemangku kepentingan lainnya, Senin (8/12).
Rentin menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung.
Keputusan tersebut diterbitkan pada 23 Mei 2025 dan memberi batas waktu 180 hari untuk menghentikan praktik open dumping.
“TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu.
Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.
Sebagai langkah transisi, pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penguatan peran TPS3R, TPST, dan program Teba Modern.


















































