
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Tiga orang yang terlibat kasus penyekapan calon tenaga kerja di Jl. Kedung Anyar, Surabaya, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 5 wanita yang sudah siap dikirim ke Malaysia. Lima wanita itu diselamatkan polisi saat ditahan tersangka di sebuah hotel kawasan Juanda, Sidoarjo.
Ketiga tersangka tersebut yakni Iin (50), Rangga (41), dan Sulastri (53) sebagai pemilik tempat penampungan calon tenaga kerja yang terletak di Jl. Kedung Anyar gang II.
Berdasarkan data yang diperoleh polisi, ternyata rumah tersebut sudah tiga kali menjadi tempat penampungan pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edi Octavianus Mamoto. Mulanya, pada 1 Juni 2025 pihaknya mendapat laporan ada dua wanita inisial YK asal Cirebon dan NS asal Nganjuk mengaku disekap di rumah milik Sulastri di Kedunganyar. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah didalami, ternyata perbuatan Sulastri dan dua orang rekannya lebih mengarah pada dugaan TPPO. Orang yang akan diberangkat menjadi pekerja imigran non-prosedural sengaja dikekang sehingga sulit lolos dari komplotannya.
Sulastri bersama rekannya menggunakan modus menampung dahulu orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka menguruskan paspor dan surat sehat, namun selama ditampung, barang-barang pribadi korban disita, dan dilarang interaksi dengan orang luar.
Teganya lagi, jika calon tenaga kerja berniat membatalkan keberangkatan, maka dipaksa membayar uang hingga jutaan dengan dalih sebagai ganti biaya uang makan. Karena kebanyakan korban tidak memiliki cukup uang, mereka terpaksa menurut berangkat menjadi imigran gelap.
Aksi jual beli tenaga kerja ilegal ini ternyata sudah berjalan sejak tahun 90-an. Dalam menjalani TPPO, para pelaku ini diotaki oleh Sulastri. Dimana Sulastri melanjutkan aksi tersbeut turun-temurun dari orang tuanya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, memberikan keterangan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran.
“Tersangka wanita (Sulastri dan Iin) merekrut korban, sedangkan tersangka lain (Rengga) bertugas sebagai penyalur,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Rata-rata para calon korban itu dijanjikan kerja di restoran. Mereka diiming-iming dalam satu bulan bisa mendapat gaji sekitar Rp5 juta. Sulastri bersama rekannya mendapat untung dari orang di Malaysia yang mempekerjakan para korbannya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edi Octavianus Mamoto, mengatakan bahwa pengiriman pekerja imigran ilegal ini menggunakan jalur udara dan laut. Rutenya naik pesawat dari Juanda ke Pekanbaru, Riau. Sampai di Pekanbaru, perjalanan dilanjutkan ke Benggalis dengan mobil. Dari Benggalis menuju Muar Malaysia menggunakan kapal speed boat.
“Pengakuan para tersangka sudah tiga kali kirim pekerja ilegal ke sana (Malaysia), tapi akan kami dalami lagi,” tutup Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (rus/msn)