Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Pakai BOSP, Bagaimana Ini?

3 hours ago 3

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Pakai BOSP, Bagaimana Ini?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi gaji guru PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Pemerintah daerah masih memutar otak untuk membayar haji guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pun masih mengupayakan untuk memenuhi gaji 1.039 guru PPPK Paruh Waktu daerah itu.

Hal itu menyusul adanya larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan gaji dan BPJS.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan perhitungan total kebutuhan anggaran untuk gaji dan BPJS guru maupun tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu mencapai Rp 15,07 miliar.

"Saat ini yang tersedia Rp 6,6 miliar untuk satu tahun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp 8,5 miliar," kata Anggun Nugroho di Kudus, Senin (2/3/2026).

Dia menjelaskan bahwa dari kebutuhan sebesar itu, Pemkab Kudus sebelumnya telah menganggarkan sebagian kebutuhan gaji melalui BOS APBD sebesar Rp 6,6 miliar.

Sementara, kekurangannya yang semula direncanakan ditutup melalui dana BOSP yang bersumber dari APBN sebesar Rp 8,47 miliar, kini tidak bisa lagi digunakan.

Anggun menjelaskan kebutuhan anggaran sebesar Rp 15,07 miliar tersebut diperuntukkan bagi 1.039 ASN dengan skema PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan Disdikpora Kudus.

Pemda masih memutar otak untuk memenuhi gaji guru PPPK Paruh Waktu setelah ada larangan penggunaan BOSP, sedangkan anggaran daerah masih kurang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |