Grab Indonesia Merespons Perpres Baru Soal Aturan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen

4 hours ago 4

Grab Indonesia Merespons Perpres Baru Soal Aturan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Grab Indonesia soal aturan baru potongan maksimal 8 persen. Foto: grab

jpnn.com, JAKARTA - Grab Indonesia merespons pidato Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh, terkait arahan penyesuaian angka komisi atau potongan yang boleh diambil aplikator ojek online sebesar 8 persen.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.

Dalam beleid tersebut, diatur terkait komisi perusahaan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8%, dan pengemudi wajib menerima minimal 92% dari total pendapatan.

Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyatakan pihaknya menghormati arahan yang telah disampaikan Kepala Negara.

Grab memandang arahan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata ekosistem digital.

“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini," ujar Neneng Goenadi dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (2/5).

"Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya menambahkan,

Meski menyatakan penghormatannya, Grab Indonesia menyebut saat ini masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kebijakan tersebut.

Grab Indonesia merespons pidato Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh terkait arahan penyesuaian angka komisi yang boleh diambil aplikator.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |