Gus Kholili Luruskan Fatwa MUI Jatim: Yang Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

20 hours ago 7

Minggu, 19 Juli 2026 – 18:00 WIB

 Yang Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba - JPNN.com Jatim

Ilustrasi vape. Foto: Chat GPT

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kalangan ulama dan pelaku usaha mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media konsumsi narkotika.

Mereka menilai fatwa tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika. Namun, substansi fatwa diingatkan agar tidak disalahartikan sebagai pelarangan penggunaan vape secara keseluruhan.

Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Gus Kholili Kholil menjelaskan fatwa tersebut secara tegas mengharamkan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi, menyimpan, maupun menyebarluaskan narkotika.

Menurut dia, fatwa itu tidak menyatakan bahwa produk vape pada dasarnya haram.

"Setelah saya pelajari, yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri tidak haram. Mengonsumsi vape sesuai definisi asalnya tidak termasuk kategori haram," kata Gus Kholili, Minggu (19/7).

Dia mengingatkan penyederhanaan isi fatwa menjadi 'vape haram' berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Ketika disederhanakan menjadi mengonsumsi vape hukumnya haram, berarti memelintir penafsiran fatwa MUI. Konsekuensinya berat," ujarnya.

Gus Kholili menjelaskan dalam fikih Islam terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dengan cara penggunaannya. Suatu benda yang hukum asalnya mubah tidak otomatis menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang.

Gus Kholili menegaskan Fatwa MUI Jatim tidak mengharamkan vape, melainkan penyalahgunaannya sebagai media konsumsi narkotika.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |