HNW Dukung Zakat Jadi Tax Credit, Dorong Masuk Revisi UU Zakat

4 days ago 6

HNW Dukung Zakat Jadi Tax Credit, Dorong Masuk Revisi UU Zakat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat segera dilaksanakan. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat segera dilaksanakan.

Dia menyebut ini menjadi momentum untuk mengkaji perubahan kebijakan zakat dari tax deduction (pengurang penghasilan kena pajak) menjadi tax credit (pengurang langsung pajak terutang).

Menurut HNW sapaan akrabnya, kebijakan tersebut bukan semata memberikan insentif kepada muzaki, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan negara terhadap pelaksanaan kewajiban beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Saat ini Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ hanya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Padahal, pengaturan tersebut masih menyisakan beban ganda yang dirasakan sebagian masyarakat muslim yang wajib menunaikan zakat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.

“Revisi UU Zakat yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025-2029, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu isu yang layak dikaji secara serius adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/7).

Anggota DPR RI Fraksi PKS itu mengakui, masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan zakat sebagai tax credit akan mengurangi penerimaan pajak negara.

Kekhawatiran tersebut, menurutnya, perlu dijawab secara objektif melalui kajian yang komprehensif, dengan benchmarking pengelolaan pajak dan zakat di berbagai negara.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat segera dilaksanakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |