jakarta.jpnn.com - AJS terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama karena menggelapkan uang milik perusahaannya di Grogol, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Alexander Tengbunan mengatakan AJS dijerat Pasal 374 tentang Penggelapan Biasa.
"Untuk kasus penipuan atau penggelapan, ancaman penjara paling lama empat tahun," kata Alex, Minggu (20/12).
Alex menjelaskan perbuatan AJS terbongkar setelah perusahaan melakukan audit internal.
"Ditemukan adanya transaksi pembayaran invoice (tagihan) yang dilakukan secara ganda pada 2023. Pembayaran tersebut sudah dilunasi terlebih dahulu oleh perusahaan," kata Alex.
Menurut Alex, korban yang merupakan direktur menemukan AJS sebagai dalang kejanggalan transaksi.
“Nah, dia dengan ikhlas menyerahkan diri karena sudah siap menerima ganjaran,” ujar Alex.
Alex mengatakan korban langsung melaporkan AJS kepada pihak berwajib setelah menemukan kejanggalan.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)














:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)



