jabar.jpnn.com, DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berikan tindakan administratif kepada 243 warga negara asing (WNA) selama 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Irvan Triansyah mengatakan, 243 WNA tersebut diberikan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.
“Dari jumlah tersebut, 241 orang di antaranya melanggar overstay dan 3 memberikan keterangan yang tidak benar,” ucapnya.
“Contoh, misalnya dia bekerja sebagai investor, tetapi ternyata di sini tidak sebagai investor,” sambungnya.
Dirinya menjelaskan, WNA tersebut terbanyak berasal dari Nigeria, kemudian dari Kamerun 9 orang, India 4 orang, dan sisanya dari negara lain.
Irvan menuturkan, mereka umumnya bekerja di Jakarta, dan Depok hanya sebagai tempat tinggal saja.
“Mereka tinggal di apartement ataupun kost di sekitar Margonda,” terangnya.
Pihaknya mengimbau, apabila masyarakat mendapatkan ativitas WNA yang mencurigakan, maka dapat melapor ke Kantor Imigrasi Kota Depok.































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)


