jpnn.com, PEKANBARU - Peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, Riau, berhasil dibongkar berkat laporan warga melalui media sosial.
Informasi yang disampaikan netizen mengenai dugaan transaksi sabu-sabu di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki, menjadi pintu masuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan sepuluh tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan laporan masyarakat di media sosial langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lapangan hingga mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.
“Berawal dari informasi netizen di media sosial. Setelah kami cek dan lakukan pendalaman, lokasi tersebut memang dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini menunjukkan kepedulian masyarakat sangat membantu kami,” ujar Kombes Putu, Selasa (16/12).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita mengamankan tiga orang tersangka berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima.
Dari lokasi itu, polisi menyita lima paket sabu-sabu dengan berat sekitar 1 gram, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.





















































