jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan tersangka kepada Bripka AS, anggota polisi Polsek Krucil, Probolinggo yang tega membunuh mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa.
Bripka AS masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Dia adalah kakar ipar dari Faradila.
Dia ditangkap oleh Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Selasa (16/12) malam, kurang dari 1x24 jam sejak korban ditemukan di Sungai Wonorejo pada pagi di hari yang sama.
Pantauan JPNN, Bripka AS digiring ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/12) sore.
AS tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan celana jeans selutut. Selama dikeler dia hanya bisa tertunduk. Tak ada kalimat apapun saat awak media melontarkan beberapa pertanyaan.
Tak sendiri, AS digiring bersama Suyit teman masa kecilnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga ikut membantunya menghabisi nyawa korban.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat ini pihaknya masih mendalami motif di balik insiden keji itu. Ada perbedaan pengakuan dari kedua pelaku.
“Ya, masih kami dalami karena masih ada perbedaan (motif) itu kan. Kami crosscheck karena kami juga kemarin melakukan pemeriksaan di kosan. Teman-teman yang kuliah ini juga kita periksa, Ibu kos-nya juga kami periksa supaya nyambung itu semua,” kata Jumhur di Mapolda Jatim, Senin (22/12).

















































