IPW Endus Faktor Nonhukum di Balik Langkah Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo & dr. Tifa

2 days ago 5

IPW Endus Faktor Nonhukum di Balik Langkah Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo & dr. Tifa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejari Jaksel. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch IPW membeber sejumlah kejanggalan di balik keputusan kejaksaan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa yang menjadi tersangka perkara pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Sebelumnya polisi menangkap Roy dan Tifa, tetapi kedua sosok kondang itu dilepaskan begitu perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kasus tersebut merupakan perkara high profile karena melibatkan tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar di ruang publik.

Oleh karena itu, menurut Sugeng, proses penanganannya tidak bisa dilihat semata dari aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sosiologis dan politik.

"Ini bukan perkara biasa, korbannya adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sedangkan pihak tersangka juga merupakan figur yang dikenal luas oleh masyarakat," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

Sugeng meyakini penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan sebelum mengambil langkah penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Oleh karena itu, advokat senior tersebut mempertanyakan keputusan kejaksaan yang tidak menahan Roy dan Tifa, padahal perkaranya sudah dinyatakan P-21 atau cukup lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. 

Menurut Sugeng, kondisi itu memunculkan kesan seolah-olah kepolisian menjadi pihak yang disudutkan dalam penanganan perkara tersebut.

IPW menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |