jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Unum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang perkara penggelapan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar milik Korban Tonny Soegiono, dengan Terdakwa sekaligus Terapis Spa Surabaya Nur Hasannah Prasetya, Rabu (3/6).
Adapun tiga saksi yang dihadirkan adalah Driver Korban Tonny, Solikin, Pegawai Bank BCA, Michael, hingga Pegawai PT Pegadaian Angga Andi Saputro.
Satu persatu saksi dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian, di depan majelis hakim, maupun terdakwa.
Dalama kesaksiannya, Solikin mengaku tidak mengenal Terdakwa Nur Hasannah.
Dirinya juga tidak pernah mengantarkan Tonny bertemu dengan terdakwa, atau tidak pernah mengantarkannya ke tempat spa.
“Saya kerja sejak tahun 2024 akhir sampai awal 2025 karena tidak nyaman, saat itu sopir proyek tapi merangkap jadi sopir pribadi, mengantarkan ke gudang, pulang ke rumah,” kata Solikin.
Dalam perkara ini, Solikin sempat mengantar majikannya tersebut ke Polrestabes Surabaya, guna keperluan pemeriksaan.
“Diajak masuk dan tanda tangan, ke Polrestabes sama Tonny, dengan alasan kehilangan uang,” tuturnya.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)