Karantina Bali Geram, Modus Penyelundupan Satwa via Bus Malam Terulang, Keras

3 days ago 22

Senin, 03 Agustus 2026 – 15:35 WIB

Karantina Bali Geram, Modus Penyelundupan Satwa via Bus Malam Terulang, Keras - JPNN.com Bali

BBKHIT Bali saat mengamankan 284 ekor burung ilegal yang diselundupkan di Pelabuhan Gilimanuk, Denpasar, Senin (3/8). Foto: ANTARA/HO-BBKHIT Bali

bali.jpnn.com, GILIMANUK - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggagalkan penyelundupan 284 ekor burung ilegal di Gilimanuk, Jembrana, Sabtu (1/8) lalu.

284 ekor burung yang diamankan terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada cokelat.

“284 ekor burung ilegal ini hendak dibawa ke Jawa Tengah tanpa dokumen karantina,” ujar Kepala BBKHIT Bali Heri Yuwono dilansir dari Antara, Senin (3/8).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman satwa menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BBKHIT Bali di Satuan Pelayanan Gilimanuk bersama BKSDA Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan yang dicurigai.

Hasilnya, petugas menemukan ratusan ekor burung yang dikemas rapi di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah di bagian bagasi bus.

Saat ditanya, sopir beserta kernet bus tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina resmi.

Padahal dokumen Karantina itu harus berdasar amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

BBKHIT Bali kembali menggagalkan penyelundupan 284 ekor burung ilegal di Gilimanuk, Jembrana, Sabtu (1/8) lalu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |