jateng.jpnn.com, SEMARANG - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai penanganan dugaan penggunaan kayu ulin ilegal untuk pembangunan sebuah resort di Karimunjawa hanya jalan di tempat.
Hal tersebutlah yang membuat LP3HI menempuh jalur praperadilan dengan menggugat Polda Jawa Tengah dan Polres Jepara di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/12).
Langkah itu diambil karena laporan yang mereka ajukan dua tahun silam dinilai tidak bergerak sama sekali.
Perwakilan LP3HI Boyamin Saiman mengatakjan kasus yang semestinya bisa segera didalami justru seperti menghilang tanpa titik terang.
Dia menjelaskan bahwa dugaan aliran kayu ulin dari Kalimantan ke Karimunjawa untuk kebutuhan resort merupakan inti persoalan.
Material itu disebut masuk tanpa dokumen sah, dan volumenya bukan sedikit.
“Informasinya, ada kapal membawa kayu ulin untuk bangunan resort, tetapi dokumennya tidak lengkap. Itu yang kami tanyakan sejak awal,” terang Boyamin.
Dia mengatakan LP3HI sudah menyerahkan laporan ke kepolisian dari tingkat polres hingga polda. Namun, menurutnya, hasilnya nihil.
Lebih jauh, Boyamin menyebut ada ketidakjelasan penanganan antarinstansi. Dia menilai Polres Jepara dan unit khusus di Polda Jateng tidak satu suara mengenai siapa yang harus menangani perkara.


















































