Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Sebut Pemanggilan Menteri Raja Juli Bukan Soal Berani atau Tidak

7 hours ago 7

Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Sebut Pemanggilan Menteri Raja Juli Bukan Soal Berani atau Tidak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

jpnn.com, JAKARTA - KPK menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi kasus suap Bupati Kuantan Singingi didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan persoalan keberanian institusi.

“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani gitu ya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Selain itu, dia mengatakan pemanggilan seorang saksi oleh KPK bukan karena ditantang oleh publik.

“Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK dalam memanggil seorang saksi berdasarkan kebutuhan penyidik.

“Jadi, bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa. Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani,” jelasnya.

Sementara itu, dia menjelaskan KPK dalam menyidik kasus tersebut masih berfokus pada memverifikasi jumlah uang yang dipungut di koperasi unit desa (KUD), hingga menganalisis barang bukti hasil penggeledahan.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

KPK menyatakan pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni dalam kasus suap Bupati Kuansing murni untuk kepentingan penegakan hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |