jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ribuan buruh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (24/12). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 yang dinilai masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68 per bulan. Nilai tersebut naik Rp140.895 dibandingkan UMP Jatim 2025 yang sebesar Rp2.305.985.
Penetapan UMP Jatim 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang ditandatangani Khofifah pada Selasa (23/12) malam.
Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, mengatakan buruh kecewa dengan besaran UMP Jatim 2026 yang ditetapkan pemerintah provinsi.
“Buruh kecewa dengan penetapan UMP Jatim 2026 yang hanya sebesar Rp2.446.880,68. Nilai ini masih jauh dari KHL Jawa Timur 2025 yang mencapai Rp3.575.938,” kata Nuruddin saat dikonfirmasi.
Dia menilai penetapan UMP tersebut tidak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan agar upah minimum mampu mencukupi kebutuhan hidup layak bagi buruh.
“Karena itu, buruh di Jawa Timur turun ke jalan untuk menuntut perubahan nilai UMP Jatim 2026,” ujarnya.
Selain memprotes UMP, aksi demonstrasi yang diikuti buruh dari sejumlah daerah dan berbagai serikat pekerja itu juga bertujuan mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026.


















































