jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang tersangka berinisial J dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penahanan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi.
Wakajati Riau Edy Handojo mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Tersangka J sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026.
“Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga perlu dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edy.
Dalam perkara ini, J diduga tidak beraksi sendiri.
Ia disebut berperan bersama tersangka lain berinisial S dalam menguasai aset negara berupa PMKS.
Di mana, aebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 11 November 2015.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)