Kemenaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Seminggu demi Ketahanan Energi Nasional

6 hours ago 2

Kamis, 02 April 2026 – 10:57 WIB

Kemenaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Seminggu demi Ketahanan Energi Nasional - JPNN.com Jogja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) saat mengumumkan aturan WFH kepada perusahaan swasta, BUMN dan BUMD. Foto: Humas Kemenaker

jogja.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan imbauan kepada sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam seminggu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, hak-hak normatif pekerja tetap menjadi prioritas utama.

"Pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari dalam seminggu sesuai kondisi perusahaan masing-masing. Pelaksanaan WFH ini tetap menjamin hak pekerja, yaitu upah dan hak lainnya dibayarkan penuh dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan," ujar Menaker Yassierli.

Mengenai jam kerja dan teknis pelaksaan WFH, Menaker mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.

Pegawai tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh.

Yassierli menekankan bahwa manajemen harus memastikan produktivitas dan kualitas layanan tidak menurun selama periode WFH.

Sektor yang Dikecualikan

Kementerian Ketenagakerjaan meminta BUMN, BUMD dan perusahaan swasta memberlakukan sistem WFH sehari dalam seminggu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |