Belanja Pegawai 50% Lebih, Sebagian PPPK Bakal Bersedih

3 hours ago 3

Belanja Pegawai 50% Lebih, Sebagian PPPK Bakal Bersedih

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PPPK, PNS, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG – Para PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), harus siap mental menghadapi kemungkinan dirumahkan.

Memang, Pemkot Tanjungpinang tidak secara tegas menyatakan bakal melakukan pengurangan atau PHK PPPK.

Namun, hanya menyebutkan akan memberikan perpanjangan kontrak PPPK setelah dilakukan evaluasi kinerja.

Diketahui, porsi belanja pegawai di APBD Tanjungpinang 2026 sudah melewati angka 50 persen.

Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen, yang mulai diterapkan pada 2027.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan pihaknya menyiapkan penyesuaian anggaran seiring ketentuan batas maksimal belanja pegawai tersebut.

"Ketentuan ini bukan hal baru dan telah muncul sejak 2022, tentang penerapan regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," kata Zulhidayat di Tanjungpinang, Rabu (1/4).

Dalam ketentuan tersebut, kata dia, terdapat dua hal utama yang dihadapi pemerintah daerah, yakni penyesuaian dana alokasi umum (DAU) dan pembatasan belanja pegawai.

Lantaran belanja pegawai sudah lebih dari 50 persen APBD, pemda akan melakukan evaluasi kinerja PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |