Kemenkum NTB Bongkar Peran Balai Harta Peninggalan, Wujud Kepastian Hukum Perdata

1 week ago 8

Selasa, 14 Juli 2026 – 10:11 WIB

Kemenkum NTB Bongkar Peran Balai Harta Peninggalan, Wujud Kepastian Hukum Perdata - JPNN.com Bali

Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memberi sambutan saat Diskusi Hukum yang digelar Pengurus Wilayah KANOGAMA Nusa Tenggara Barat di Hotel Santika Mataram, Senin kemarin (13/7). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menghadiri Diskusi Hukum yang digelar Pengurus Wilayah KANOGAMA Nusa Tenggara Barat di Hotel Santika Mataram, Senin kemarin (13/7).

Diskusi ini mengambil tema “Peran Strategis Balai Harta Peninggalan dalam Pengurusan Harta Peninggalan, Perwalian, dan Pengampuan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Keperdataan”.

Kegiatan tersebut dihadiri akademisi, organisasi profesi kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), HAKAN, anggota KANOGAMA NTB serta para pemangku kepentingan yang bergerak di bidang kenotariatan dan hukum keperdataan.

Diskusi ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mengenai kedudukan dan kewenangan Balai Harta Peninggalan (BHP) sekaligus membangun sinergi antarpihak dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.

Anna Ernita menegaskan bahwa keberadaan Balai Harta Peninggalan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengurusan harta peninggalan, perwalian, dan pengampuan.

“Melalui forum diskusi ini, kita dapat memperluas pemahaman mengenai tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan profesi kenotariatan guna mewujudkan kepastian hukum keperdataan yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Anna Ernita.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar I Gede Widhiyasa, hadir sebagai narasumber utama.

Ia memaparkan berbagai aspek terkait fungsi dan kewenangan Balai Harta Peninggalan, termasuk perannya dalam pengurusan harta peninggalan, perwalian, dan pengampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita menegaskan bahwa keberadaan Balai Harta Peninggalan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |