Kemenkum NTB Harmonisasi 1 Raperda & 6 Raperbup Sumbawa, Ini Catatannya

3 hours ago 5

Selasa, 23 Desember 2025 – 10:04 WIB

Kemenkum NTB Harmonisasi 1 Raperda & 6 Raperbup Sumbawa, Ini Catatannya - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa, Senin (22/12). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa, Senin (22/12).

Rapat harmonisasi ini bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB.

‎‎Rapat ini membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat juga membahas enam Raperbup yang mencakup pengelolaan Barang Milik Daerah, kebijakan akuntansi, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

‎Rapat harmonisasi dipimpin langsung Kadiv PPPH Edward James Sinaga.

Ia mengapresiasi kehadiran jajaran Pemkab Sumbawa dan menegaskan bahwa setiap masukan, kritik, maupun saran yang disampaikan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menyempurnakan kualitas produk hukum daerah.

Tujuannya agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎‎Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa I Ketut Sumadi Arta menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting dalam memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, sistematis, dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |