jpnn.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2026 sebesar Rp 140.525 atau 5,85 persen dibandingkan tahun lalu.
Hal itu disepakati dalam pembahasan antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo.
Kesepakatan kenaikan UMK Ponorogo itu juga telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan.
Wakil Ketua SPSI Ponorogo Eko Nugroho menyampaikan pihak buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK di kisaran delapan hingga sembilan persen. Namun, angka tersebut dinilai berat bagi kalangan pengusaha.
"Harapan buruh sebenarnya kenaikan 8–9 persen untuk 2026, tetapi setelah mempertimbangkan kondisi dunia usaha, akhirnya disepakati kenaikan 5,85 persen," kata Eko.
Namun, dia berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dapat menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kenaikan UMK Ponorogo lebih tinggi dari usulan daerah.
"Menurut kami, kenaikan delapan persen masih relevan dengan kondisi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Ponorogo Sumeru Hari Prastowo menilai kesepakatan kenaikan 5,85 persen merupakan jalan tengah yang adil bagi pekerja dan pengusaha.





















































