jpnn.com, JAKARTA - DPR meminta masyarakat bijak dalam mencermati kebijakan pengurangan alokasi transfer ke daerah atau TKD.
Kalau dilihat dari angka, terlihat adanya penurunan anggaran TKD 2025 dari Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun, atau penurunan 24 persen.
Memang hanya Rp 693 triliun yang dikelola oleh pemerintah daerah, sisanya masuk kementrian/lembaga dalam wujud Presiden atau Banpres dan juga Inpres. Semua bermuara pembangunan untuk rakyat di daerah.
“Yang tadinya melalui transfer ke daerah sebagian, kemudian dengan proporsi yang agak lebih seimbang, sekarang pemerintah pusat mengambil peran yang lebih banyak,” kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun dalam acara Rakernassus Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, (14/12).
Misbakhun memastikan, daerah tetap bisa mendapatkan akses untuk pembangunan di daerahnya. Mekanismenya dengan meminta Inpres atau Banpres di daerahnya masing-masing.
"Dengan demikian pemerintah daerah tetap mendapatkan dukungan belanja dari pemerintah pusat untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum ADKASI Siswanto mengatakan DPRD harus lebih cermat dan melakukan pengawasan yang baik khususnya dalam mengawasi pendapatan dan belanja daerah.
ADKASI mendorong realisasi anggaran di daerah pada bulan pertama sampai bulan ketiga 2026 nanti tetap tinggi.


















.jpeg)


































