Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Disidang Hari Ini

4 days ago 2

 Nadiem Makarim Disidang Hari Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristektahun 2019–2022, Nadiem Makarim, turun dari mobil tahanan di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025," kata Juru Bicara PN Jakpus Firman Akbar kepada wartawan.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Selain Nadiem, terdapat pula tiga tersangka lain yang akan menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada hari yang sama.

Ketiganya, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.

Selain itu, ada pula Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Mulyatsyah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp 2,1 triliun.

"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana perkara korupsi Chromebook di Pengaadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |