jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) pada pekan ini, yakni antara tanggal 16-19 Desember 2025.
Rencana pemanggilan Gus Yaqut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja," kata Asep Guntur.
Dia menjelaskan penyidik KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk mantan Menag Gus Yaqut sejak pekan lalu.
"Kami waktu itu, minggu lalu ya, pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini (pemanggilan, red.) kalau tidak salah, ya," kata dia.
Saat ditanya kemungkinan KPK memanggil Yaqut Cholil pada 16 Desember 2025, Asep kembali menegaskan agar para jurnalis tinggal menunggu saja.
"Ya, saya lupa kalau besok (Selasa, 16/12). Pokoknya ditunggu," ujarnya.





















































