Koster Larang Bupati/Wali Kota Alih Fungsi Lahan Sampai Terbit Perda

4 days ago 2

Rabu, 03 Desember 2025 – 16:02 WIB

Koster Larang Bupati/Wali Kota Alih Fungsi Lahan Sampai Terbit Perda - JPNN.com Bali

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi baru kepada bupati dan wali kota di Bali yang melarang alih fungsi lahan sampai terbit perda. Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Alih fungsi lahan menjadi momok bagi Bali.

Ratusan hektare lahan di Bali beralih fungsi setiap tahun.

Oleh karena itu, seusai bertemu dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi baru per 2 Desember 2025.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor lain itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di Provinsi Bali.

“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian,” ujar Gubernur Koster dalam pernyataannya yang diterima awak media, Rabu (3/12).

Dalam instruksinya, Koster meminta kepala daerah di level kabupaten/kota tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian.

Kedua, menjaga dan mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) sebagaimana yang telah ditetapkan di masing-masing Kota/Kabupaten.

“Ketiga, tidak melakukan dan tidak menyetujui perubahan peruntukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten,” kata Koster.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor lain itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di Bali

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |