KPK Nilai Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Amplop Gratifikasi

10 hours ago 6

KPK Nilai Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Amplop Gratifikasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers yang selesai, Sabtu dini hari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menanggapi perkara tersebut, Raja Juli pada Kamis (2/7) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya. Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK nilai Menhut semestinya lapor amplop gratifikasi dari bupati, aturan sudah jelas bagi penyelenggara negara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |