jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/12).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024," ujar Budi Prasetyo.
Budi juga menyatakan keyakinannya bahwa pihak yang dipanggil akan memenuhi panggilan tersebut. "Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini," tambahnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan atau posisi pemeriksaan mantan menteri tersebut. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:


















.jpeg)


































