KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

1 week ago 7

KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai saksi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/12).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024," ujar Budi Prasetyo.

Budi juga menyatakan keyakinannya bahwa pihak yang dipanggil akan memenuhi panggilan tersebut. "Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini," tambahnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan atau posisi pemeriksaan mantan menteri tersebut. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi lanjutan penyidikan dugaan korupsi kuota haji,Selasa (16/12).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |