KPK Periksa Robert Bonosusatya terkait Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara

5 hours ago 3

KPK Periksa Robert Bonosusatya terkait Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pengusaha Robert Bonosusatya dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. 

Saksi yang dipanggil adalah Robert Priantono Bonosusatya, yang berprofesi sebagai pengusaha.

"Pemeriksaan digelar pada Kamis (2/4) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi pernah melakukan penggeledahan di rumah Robert Bonosusatya yang terletak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penggeledahan berlangsung pada 14 hingga 15 Mei 2025, dimulai pukul 20.00 WIB dan berakhir pukul 01.00 WIB dini hari. Dari proses tersebut, penyidik menyita uang senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik.

Selain menggeledah rumah, tim penyidik juga memeriksa enam unit mobil yang berada di lokasi yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang yang disita terdiri dari Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, serta 1.045 poundsterling. Penyidik juga mengamankan 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik yang nantinya akan didalami lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang ditambang. Plt Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa nilai tersebut merupakan bagian dari aliran gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang. Menurutnya, jumlah tersebut akan berlipat ganda mengingat volume produksi tambang yang mencapai jutaan metrik ton.

Asep menambahkan bahwa uang hasil gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak yang kini tengah didalami oleh penyidik. Dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rita, KPK menelusuri aliran dana ke berbagai arah. Upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan aset bernilai ekonomis pun terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap pengusaha tambang sekaligus Ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur, Said Amin, yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara metrik ton batu bara tersebut. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK periksa saksi dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Robert Priantono B diperiksa sebagai karyawan swasta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |