jpnn.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang blak-blakan mengungkapkan awal mula penetapan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pertambangan nikel.
Menurut Saut, kasus itu berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian didalami pihak lembaga antirasuah itu.
"Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check (pengecekan ulang, red.), baru kemudian masuk ke penyelidikan," kata Saut saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Dia menjelaskan proses klarifikasi dan pengecekan ulang tersebut dimulai dari tahap paling bawah terlebih dahulu hingga ke pimpinan KPK.
"Pada tingkat satgas, itu mereka paparan. Nanti dari satgas, masuk ke tingkat direktur. Dari tingkat direktur, kemudian mereka paparan lagi ke tingkat deputi. Dari tingkat deputi, mereka paparan lagi ke tingkat pimpinan. Baru diputuskan penyelidikan," ungkapnya.
Saat penyelidikan, kata Saut, KPK berupaya memenuhi ketercukupan alat bukti hingga mengusut siapa berbuat apa dalam kasus tersebut, termasuk niatnya seperti apa.
Dia lantas mengatakan pada saat naik ke tahap penyidikan, KPK juga tetap melakukan sejumlah pendalaman, termasuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kasus tersebut.
"Jadi, ada pendalaman-pendalaman sampai kami ketemu angka Rp 2,7 triliun. Itu juga kan hitungan-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan," ucap Saut.





















































