KPK Ungkap Dugaan Permainan Perizinan saat Maidi Jadi Wali Kota Madiun

2 weeks ago 14

Rabu, 13 Mei 2026 – 10:05 WIB

KPK Ungkap Dugaan Permainan Perizinan saat Maidi Jadi Wali Kota Madiun - JPNN.com Jatim

Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Maidi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan permainan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dalam kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

KPK menduga ada izin yang sengaja tidak diterbitkan kepada pihak swasta karena tidak memenuhi permintaan dana corporate social responsibility (CSR).

“Saksi didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dinas kepada para swasta yang tidak memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5).

Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi pada 11 Mei 2026.

Kedua saksi tersebut ialah Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Agus Tri Tjahjanto yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.

Dalam perkara itu, KPK menduga terjadi praktik penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

KPK mendalami dugaan permainan izin di Pemkot Madiun. Swasta disebut sulit mendapat izin jika CSR tak sesuai permintaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |