jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari Misri Puspita Sari, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi (MN). Penolakan tersebut disampaikan setelah melalui proses telaah mendalam.
"Permohonan Misri kami tolak," kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana di Mataram, Rabu (3/12).
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena belum ada materi yang dapat menjadi landasan bagi Misri untuk memperoleh perlindungan dari lembaganya.
"Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten. Yang bersangkutan juga tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali, padahal saat itu dia berada di lokasi," ucap Tomi.
LPSK bahkan melakukan verifikasi lapangan dengan menginap di vila tempat kejadian untuk memastikan kebenaran alibi Misri yang menyatakan berada di kamar mandi sehingga tidak mendengar kejadian di kolam kecil tempat Brigadir Nurhadi ditemukan tenggelam.
"Kami sampai menginap di vila tempat lokasi kejadian untuk memastikan keterangannya. Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi di vila itu sepi. Masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi," ujar Tomi.
Misri Puspita Sari ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan. Pasal ini berbeda dengan sangkaan terhadap dua tersangka utama, Kompol Yogi dan Ipda Aris (keduanya telah dipecat), yang dikenai pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.
Berkas perkara Misri saat ini masih berada di tangan penyidik kepolisian dengan status penahanan ditangguhkan, tertinggal satu tahap dari berkas Kompol Yogi dan Ipda Aris yang sudah memasuki proses persidangan.





















































