MA Kabulkan Kasasi UI, Promotor Disertasi Bahlil Tetap Disanksi, Ini Respons Rektor Heri

6 hours ago 4

MA Kabulkan Kasasi UI, Promotor Disertasi Bahlil Tetap Disanksi, Ini Respons Rektor Heri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kampus Universitas Indonesia, Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Universitas Indonesia terkait sengketa sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

Melalui putusan ini, sanksi akademik yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding, kini dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026, majelis hakim agung membatalkan putusan pengadilan di tingkat bawahnya. MA memilih mengadili sendiri perkara tersebut dan secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh para pembimbing disertasi.

Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa putusan kasasi ini memberikan kepastian hukum yang menegaskan bahwa kebijakan universitas telah selaras dengan koridor perundang-undangan.

"Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Heri di Depok, Jawa Barat.

Sengketa hukum ini bermula dari Surat Keputusan (SK) Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor Bahlil Lahadalia, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto. SK tersebut diterbitkan menyusul pemeriksaan komprehensif oleh empat organ utama universitas - Rektor, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik- terhadap dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral.

Ketiganya, termasuk Kepala Program Studi Sekolah Kajian Stratejik dan Global saat itu, Hanief Saha Ghafur, dinyatakan melanggar kode etik akademik.

Sanksi yang dijatuhkan berupa penundaan kenaikan pangkat serta larangan mengajar dan menguji mahasiswa selama tiga tahun.

Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa putusan kasasi ini memberikan kepastian hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |