jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengatakan tim itu banyak menerima aduan kasus sejak dibentuk beberapa bulan lalu. Padahal, Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri tidak bertugas untuk menyelesaikan kasus hukum secara individual, tetapi fokus pada perumusan masukan strategis demi pembenahan institusi kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud seusai menghadiri forum pemaparan umum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin (22/12).
Mahfud mengungkapkan bahwa selama ini terdapat miskonsepsi di masyarakat yang menganggap komisi ini merupakan tempat untuk mengadu atau menyelesaikan perkara hukum tertentu.
"Sering orang salah sangka bahwa komisi itu menyelesaikan kasus sehingga banyak bawa laporan macam-macam ke komisi," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa jika masyarakat ingin melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, jalur yang tepat adalah melalui mekanisme internal Polri yang sudah tersedia.
"Kalau pelanggaran polisi, ada Irwasum, ada Provos, Propam, Irwasda. Lapor ke situ," tambahnya.
Sebagai contoh, terkait penangkapan ribuan demonstran pada aksi Agustus 2025 lalu, Mahfud menegaskan bahwa komisi tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses hukum tersebut.
Peran komisi terbatas pada pemberian saran kepada Kapolri agar melakukan evaluasi dan menyisir kembali para demonstran yang ditangkap demi keadilan.


















































