jatim.jpnn.com, JOMBANG - Kondisi rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang mengejutkan.
Isi hunian yang biasanya terdapat perabotan justru diubah menjadi perkebunan ganja.
Hal tersebut terungkap saat personel kepolisian dari Polres Jombang melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut.
Saat petugas gabungan dari Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan itu, menemukan dua dari tiga kamar tidur dialihfungsikan menjadi green house atau rumah tanam ganja.
Tak hanya itu, bagian dapur dan kebun di belakang rumah tak luput dimanfaatkan untuk menanam ganja oleh pelaku.
“Hasil keterangan sementara, aktivitas ini sudah berjalan sekitar tiga bulan dan baru satu kali panen. Untuk bibit, pelaku mengaku membeli secara online, tetapi masih kami dalami,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan,” Senin (15/12).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari seorang pelaku lain berinisial Y, yang sebelumnya diketahui membeli bibit ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Hasil pemeriksaan sementara, pengakuan pelaku masih terus kami dalami, termasuk jaringan dan asal-usul bibit ganja tersebut,” katanya.

















































