jpnn.com, PELALAWAN - Upaya pemulihan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) resmi dimulai.
Penumbangan pohon sawit ilegal di dalam kawasan taman nasional menjadi tonggak awal pengembalian fungsi hutan sebagai habitat satwa liar dan penyangga ekosistem penting di Provinsi Riau.
Langkah bersejarah ini berlangsung di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12).
Disaksikan langsung oleh Raja Juli Antoni, Ossy Dermawan, Kapolda Riau Herry Heryawan, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, serta Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Desa Bagan Limau yang secara sukarela melepaskan hak atas lahan mereka yang berada di dalam kawasan TNTN.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk rekonsiliasi dan solusi bersama yang mengedepankan prinsip keadilan bagi negara dan masyarakat.
“Apa yang terjadi hari ini menjadi teladan bagi daerah lain. Ini bukan permusuhan dengan masyarakat, tetapi upaya mengembalikan fungsi taman nasional ke porsinya sebagai hutan konservasi,” tegas Raja Juli.
Dalam program tersebut, tercatat sebanyak 227 kepala keluarga (KK) secara resmi melepaskan hak atas lahan seluas sekitar 633 hektare yang berada di dalam kawasan TNTN kepada negara.





















































