jatim.jpnn.com, GRESIK - Ratusan perempuan dan anak di Kabupaten Gresik dilaporkan menjadi korban kekerasan sepanjang Januari hingga September 2025.
Data terbaru dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Pemkab Gresik mencatat 422 pengaduan kasus kekerasan.
Kepala Dinas KBPPPA Gresik dr Titik Ernawati mengatakan, kasus kekerasan paling banyak terjadi di Kecamatan Gresik dengan 66 laporan, disusul Kecamatan Kebomas 61 kasus, dan Kecamatan Menganti 52 kasus.
“Total ada 422 kasus. Jenis kekerasan tertinggi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 107 kasus,” kata Titik dalam keterangan tertulis, Senin (15/12).
Selain KDRT, laporan kekerasan juga meliputi pencabulan dengan persentase 2,7 persen dan persetubuhan 5,4 persen. Sementara itu, kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) tercatat sebesar 11,1 persen.
“Untuk bullying sebesar 4,3 persen dan dispensasi kawin (Diska) cukup tinggi, mencapai 25,1 persen,” ujarnya.
Titik menjelaskan laporan kekerasan masuk hampir setiap bulan dengan jumlah bervariasi. Puncak pengaduan terjadi pada bulan Juni 2025.
Setiap laporan yang masuk, lanjut dia, langsung ditindaklanjuti melalui proses penjangkauan, pendampingan psikologis maupun hukum, serta layanan lanjutan sesuai Peraturan Bupati Gresik Nomor 86 Tahun 2022.


















































