jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim kembali mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kabupaten Probolinggo.
Dirreskrimum Polda Jatim Widi Atmoko mengungkapkan tersangka Bripka AS, anggota Polres Probolinggo sempat mengambil uang korban sebesar Rp10 juta.
“Uang korban yang diambil sebesar Rp10 juta,” kata Widi saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/12).
Widi menjelaskan motif pembunuhan dilakukan karena sakit hati dan keinginan menguasai harta korban. Hal itu diperkuat dengan sejumlah jejak yang menunjukkan tersangka telah mengambil harta milik Faradilla.
“Yang sudah kami yakini ada dua motif, yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Kami menemukan beberapa jejak tersangka telah mengambil harta korban,” ujarnya.
Namun demikian, polisi belum membeberkan secara rinci penyebab sakit hati Bripka AS terhadap korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa pembunuhan terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo, sementara jasad korban ditemukan di Kabupaten Pasuruan.
“Pembunuhannya terjadi di Probolinggo,” kata Widi singkat.


















































