Mulai 2026 PNS & PPPK Kerja Shift, Begini Regulasi Fleksibilitas ASN

4 days ago 2

Mulai 2026 PNS & PPPK Kerja Shift, Begini Regulasi Fleksibilitas ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat sementara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mulai 2026, Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, akan menerapkan sistem kerja bergilir atau shift bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui ASN terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan, kebijakan kerja sistem shift bagi ASN ini diterapkan sebagai dampak pemangkasan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dengan kata lain, sistem kerja shift bagi ASN di Pemkot Ambon dalam rangka efisiensi anggaran.

Bodewin juga memastikan, kerja bergilir ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat karena jumlah ASN lumayan banyak, setelah ada pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

“Kebijakan tersebut dilakukan akibat pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mencapai 50 persen. Dari sebelumnya yang misalnya sebesar Rp78 miliar per tahun, anggaran TPP ASN kini tersisa Rp39 miliar,” kata Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Senin (15/12).

Dia menjelaskan dalam skema kerja bergilir tersebut, waktu kerja ASN akan dibagi dalam dua shift.

Pada pekan pertama, pegawai masuk kantor selama tiga hari dan libur dua hari, kemudian pada pekan berikutnya masuk dua hari dan libur tiga hari.

Mulai 2026, pemda ini menerapkan kerja bergilir alias shift bagi PNS dan PPPK. Silakan disimak aturan fleksibilitas kerja ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |